Pertamina
Jamin tak Ada Penggelembungan Klaim Subsidi BBM
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - PT Pertamina
(Persero) menyatakan tidak ada penggelembungan klaim public
service obligation (PSO) yang dijalankan perusahaan.
Selisih perhitungan
semata-mata terjadi karena perbedaan cara pandang mengenai titik serah BBM PSO.
Vice President
Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, klaim subsidi yang
diajukan Pertamina hanya terkait volume yang akan memengaruhi nilai subsidi
yang dapat diklaim.
Menurutnya, volume BBM
PSO atau Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) telah diverifikasi oleh Badan
Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Kementerian Keuangan, sehingga hal
tersebut menjamin bahwa klaim subsidi PSO yang diajukan Pertamina kepada
pemerintah sesuai realisasi penyaluran.
"Untuk perbedaan
cara pandang ini, Pertamina telah menyampaikan klarifikasi kepada BPK, dan
hampir seluruh klaim subsidi BBM PSO Pertamina telah dicairkan," ujar Ali,
Kamis (3/10/2013).
Penyebab selisih
perhitungan antara volume yang diajukan Pertamina dan Badan Pemeriksa Keuangan,
terletak pada cara memandang stok BBM PSO yang berada di SPBU, saat tutup
tahun.
Untuk kondisi saat
ini, Pertamina memandang titik serah BBM PSO adalah ketika keluar dari depot
BBM, sehingga klaim didasarkan pada besaran volume yang keluar dari depot BBM
Pertamina, sehingga stok di SPBU pada tutup tahun dapat diklaim sebagai
subsidi.
Sementara, BPK melihat
stok BBM di SPBU belum dapat dianggap sebagai subsidi, selama belum tersalur
kepada konsumen.
Dengan demikian, BPK
menilai stok BBM tersebut baru dapat diklaim pada tahun berikutnya, di mana BBM
akan benar-benar telah tersalur kepada masyarakat.
"Sebagian kecil
dari klaim subsidi yang masih tertunda pembayarannya, Pertamina telah
menyampaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi dan masih menunggu tanggapan
BPK," tutur Ali.
Sesuai berita acara
tindak lanjut pemeriksaan antara Pertamina dan BPK, Pertamina telah melakukan
berbagai tindak lanjut, seperti kelebihan kuota penyaluran kepada PT Kereta
Api, rumah sakit, dan nelayan, sehingga BPK telah memutuskan hal-hal tersebut
telah selesai.
Pertamina juga
memberikan sanksi-sanksi secara tegas, termasuk menagih kekurangan bayar kepada
lembaga-lembaga penyalur yang terbukti menyalurkan BBM PSO di luar ketentuan.
Dalam penyaluran BBM
dan LPG subsidi, Pertamina lebih dulu menalangi seluruh pengadaan BBM dan LPG,
kemudian mengajukan klaim kepada pemerintah atas volume yang telah disalurkan.
Volume tersebut
kemudian diverifikasi oleh BPH dan Kementerian Keuangan, sebagai dasar untuk
pembayaran 95 persen dari total volume yang ditagihkan secara bulanan.
Sisa tagihan akan dibayarkan setelah dilakukan audit oleh BPK.
Sedangkan status sampai 27 September 2013, untuk realisasi penyaluran BBM
subsidi dan LPG 3 kg, total piutang Pertamina ke pemerintah mencapai Rp 39,73
triliun.
Komentar
Posting Komentar